Rabu, 23 Januari 2013

OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing diatur dalam pasal 64 sampai dengan 66. Dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara tegas mengenai definisi outsourcing, namun apa yang disebut sebagai outsourcing atau alih daya, dapat kita lihat pengertiannya dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya menyatakan bahwa suatu perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau Penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Inilah yang disebut outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang mengatur mengenai outsourcing dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Kep 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain dan Kep 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengaturan mengenai outsourcing terdapat pada Pasal 64 sampai dengan  Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Konstruksi hukum dalam outsourcing terbangun dari hubungan antara tiga pihak, yaitu perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan pengguna outsourcing, perusahaan penerima pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa outsourcing, dan pekerja outsourcing. Hubungan hukum antara perusahaan penerima pekerjaan dengan pemberi pekerjaan dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang merupakan perjanjian perdata biasa dimana kedua belah pihak berada dalam kedudukan yang sejajar. Perjanjian kerjasama tersebut seperti telah disebutkan dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dapat berupa perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Sedangkan hubungan hukum antara Penerima Pekerjaan (perusahaan outsourcing) dengan Pekerja/Buruh merupakan hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja yang dapat dituangkan dalam PKWT/PKWTT, dimana terdapat hubungan yang diperatas antara majikan dengan buruh, dan dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh ditempatkan dan dipekerjakan pada perusahaan pemberi pekerjaan/ perusahaan pengguna.
 
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa terdapat dua perjanjian yang melandasi suatu hubungan hukum antara perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing), dan pekerja. Yang pertama adalah perjanjian kerjasama antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing), dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian perdata biasa, yang berarti perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHPerdata, dimana sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan mengenai asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak dalam hal ini perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing) diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama ini biasanya sekurang-kurangnya mencakup jangka waktu kerja sama, pembayaran, serta pekerjaan apa yang diserahkan pada perusahaan penerima pekerjaan. Walaupun diberikan kebebasan menurut asas kebebasan berkontrak, namun tetap bahwa perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yang kedua adalah perjanjian antara perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing) dengan pekerja, dimana perjanjian ini merupakan perjanjian kerja, yang dapat dituangkan dalam bentuk PKWT atau PKWTT, dan perjanjian kerja tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, terutama terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai outsourcing yaitu pasal 64 sampai dengan 66  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, mengenai syarat sah perjanjian kerja yaitu pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal-pasal lain yang mengatur baik mengenai PKWT, yaitu diantaranya pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun mengenai PKWTT. Pada hubungan kerja yang dilandasi oleh PKWT antara perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing) dengan pekerja haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khusus mengenai PKWTT dimana pada perjanjian kerja pada umumnya dapat dilakukan secara lisan oleh para pihak, namun mengenai penyediaan jasa pekerja/buruh, pasal 66 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa dalam hal PKWTT pada penyediaan jasa pekerja/buruh harus dibuat secara tertulis dan ditandangani para pihak.

3 komentar:

  1. Merit Casino Review 2021 - yng
    Merit Casino Review ✓ Bonus Codes ✓ Free Spins 인카지노 ✓ Payments 1xbet korean ✓ Promotions ✓ Security ✓ Payments ✓ 메리트 카지노 주소 Payment Methods.

    BalasHapus
  2. LuckyClub Casino site: Review and ratings - LuckyClub
    Lucky Club Casino has a great range of live and mobile games luckyclub.live from a variety of providers. The games are available from all major gambling sites, and they provide a

    BalasHapus
  3. Casino Tycoon 3 - Mapyro
    Rating: 6.6/10 남원 출장샵 · ‎2,499 reviews · ‎Price range: room rates from $129 per night 춘천 출장마사지 (USD) 광양 출장샵 - We 삼척 출장안마 Price Match! 세종특별자치 출장마사지

    BalasHapus