Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, outsourcing diatur
dalam pasal 64 sampai dengan 66. Dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara
tegas mengenai definisi outsourcing, namun
apa yang disebut sebagai outsourcing atau
alih daya, dapat kita lihat pengertiannya dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya menyatakan bahwa suatu perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau Penyediaan jasa pekerja/buruh yang
dibuat secara tertulis. Inilah yang disebut outsourcing
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan yang mengatur mengenai outsourcing dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan beserta
peraturan pelaksanaannya, yaitu Kep 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat
Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain dan Kep
101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja/Buruh.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Pengaturan mengenai outsourcing
terdapat pada Pasal 64 sampai dengan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Konstruksi hukum dalam outsourcing terbangun dari hubungan antara tiga pihak, yaitu
perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan pengguna outsourcing, perusahaan penerima pekerjaan atau perusahaan penyedia
jasa outsourcing, dan pekerja outsourcing. Hubungan hukum antara
perusahaan penerima pekerjaan dengan pemberi pekerjaan dituangkan dalam
perjanjian kerjasama yang merupakan perjanjian perdata biasa dimana kedua belah
pihak berada dalam kedudukan yang sejajar. Perjanjian kerjasama tersebut
seperti telah disebutkan dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,
dapat berupa perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa
pekerja/buruh. Sedangkan hubungan hukum antara Penerima Pekerjaan (perusahaan outsourcing) dengan Pekerja/Buruh
merupakan hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja yang dapat dituangkan
dalam PKWT/PKWTT, dimana terdapat hubungan yang diperatas antara majikan dengan
buruh, dan dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh ditempatkan
dan dipekerjakan pada perusahaan pemberi pekerjaan/ perusahaan pengguna.
Dari uraian tersebut
dapat dikatakan bahwa terdapat dua perjanjian yang melandasi suatu hubungan
hukum antara perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan
outsourcing), dan pekerja. Yang
pertama adalah perjanjian kerjasama antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan
perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing),
dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian perdata biasa, yang berarti perjanjian
tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHPerdata, dimana
sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan mengenai asas kebebasan
berkontrak, dimana para pihak dalam hal ini perusahaan pemberi pekerjaan dan
perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing)
diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian kerjasama tersebut.
Perjanjian kerjasama ini biasanya sekurang-kurangnya mencakup jangka waktu
kerja sama, pembayaran, serta pekerjaan apa yang diserahkan pada perusahaan
penerima pekerjaan. Walaupun diberikan kebebasan menurut asas kebebasan
berkontrak, namun tetap bahwa perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah
perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yang kedua
adalah perjanjian antara perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing) dengan pekerja, dimana
perjanjian ini merupakan perjanjian kerja, yang dapat dituangkan dalam bentuk
PKWT atau PKWTT, dan perjanjian kerja tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, terutama terhadap
pasal-pasal yang mengatur mengenai outsourcing
yaitu pasal 64 sampai dengan 66 Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003, mengenai syarat sah perjanjian kerja yaitu pasal 52
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal-pasal
lain yang mengatur baik mengenai PKWT, yaitu diantaranya pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan maupun mengenai PKWTT. Pada hubungan kerja yang dilandasi oleh
PKWT antara perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing) dengan pekerja haruslah memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Khusus mengenai PKWTT dimana pada perjanjian kerja pada
umumnya dapat dilakukan secara lisan oleh para pihak, namun mengenai penyediaan
jasa pekerja/buruh, pasal 66 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa dalam hal PKWTT
pada penyediaan jasa pekerja/buruh harus dibuat secara tertulis dan
ditandangani para pihak.
Merit Casino Review 2021 - yng
BalasHapusMerit Casino Review ✓ Bonus Codes ✓ Free Spins 인카지노 ✓ Payments 1xbet korean ✓ Promotions ✓ Security ✓ Payments ✓ 메리트 카지노 주소 Payment Methods.
LuckyClub Casino site: Review and ratings - LuckyClub
BalasHapusLucky Club Casino has a great range of live and mobile games luckyclub.live from a variety of providers. The games are available from all major gambling sites, and they provide a
Casino Tycoon 3 - Mapyro
BalasHapusRating: 6.6/10 남원 출장샵 · 2,499 reviews · Price range: room rates from $129 per night 춘천 출장마사지 (USD) 광양 출장샵 - We 삼척 출장안마 Price Match! 세종특별자치 출장마사지